Rabu, 11 Agustus 2010

Term Of Reference (TOR) Program READ 2011 Kabupaten Poso

TERM OF REFERENCE (TOR) PROGRAM READ 2011

1. PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA
Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa ditujukan untuk meningkatkan kemampuan aparat desa dalam mengkaji kebutuhan, menentukan prioritas dan menyusun perencanaan, menjamin terlibatnya majoritas kelompok miskin, dan meningkatkan keterkaitan proses perencanaan di tingkat desa (Musrenbangdes), kecamatan dan kabupaten. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: Penguatan Perencanaan Desa, Pelibatan Kelompok Miskin, dan Peningkatan Pelayanan Aparat Pemerintah.
a. Penguatan Perencanaan Desa
Penguatan Perencanaan Desa terdiri dari 5 (lima) sub kegiatan, yaitu: Pertemuan Awal, Survei Desa, Perencanaan Desa Tahunan, Penyusunan Materi Penguatan Perencanaan, dan Studi Banding Aparat Desa.
1). PERTEMUAN AWAL
a). Latar Belakang
Pertemuan awal adalah pertemuan yang dilaksanakan di setiap desa yang terpilih sebagai lokasi program READ. Pertemuan awal ini untuk memperkenalkan program READ kepada masyarakat dan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu Pertemuan Awal Pertama dan Pertemuan Awal Kedua. Pertemuan Awal Kedua dilaksanakan dua minggu setelah masyarakat membuat kesepakatan melaksanakan program READ di desanya. Pada Pertemuan Awal Kedua ini perlu dibentuk UPDD. UPDD singkatan dari Unit Pengelola Dana Desa, yang dibentuk di setiap desa dan terdiri dari perwakilan kelompok-kelompok masyarakat di desa yang bersangkutan.
Pelaksanaan Pertemuan Awal Pertama dan Pertemuan Awal Kedua perlu dijelaskan secara rinci agar pelaksanaannya efisien, efektif, dan berhasil guna.






2. PERTEMUAN AWAL PERTAMA
(1). Tujuan
Tujuan pertemuan awal pertama di setiap desa adalah untuk menginformasikan Program READ dan mekanisme pelaksanaan kegiatan di desa, serta menumbuhkan kelompok READ.
(2). Output, Outcome, Impact
(a) Output
 Terlaksananya pertemuan awal pertama di setiap desa lokasi program READ.
 Tersosialisasikannya program READ kepada masyarakat di setiap desa lokasi program READ.
 Tumbuhnya kelompok READ.
(b) Outcome
 Terbentuknya komitmen dari desa yang bersangkutan untuk ikut serta dalam program READ dan mereka menerima fasilitator desa selama masa program;
 Adanya kesiapan kelompok READ untuk melaksanakan kegiatan program READ.
(c) Impact
Ditetapkannya desa-desa lokasi program READ dan kelompok sasaran di kabupaten Poso lokasi program READ.
(3). Peserta
Peserta pertemuan ini terdiri dari laki-laki dan perempuan meliputi unsur-unsur: aparat desa, penyuluh pertanian, wakil RW/Dusun, wakil RT, Kontaktani/wakil setiap kelompoktani, perwakilan masyarakat dari setiap RT (termasuk rumah tangga terisolasi/kelompok etnis minoritas, dan keluarga miskin).
(4). Pelaksana
Kegiatan ini difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian dan atau Fasilitator Desa serta dibantu oleh Staf DMU.
(5). Waktu
Kegiatan ini dilaksanakan sebelum kegiatan program READ dimulai di desa yang bersangkutan.
(6). Lokasi
Lokasi kegiatan ini di 20 desa baru lokasi program READ tahun 2011.
(7). Proses Pertemuan
(a). Persiapan
 Penyuluh Pertanian dan atau Fasilitator Desa dibantu oleh DMU menyampaikan rencana kegiatan ini kepada Kepala Desa, bahwa sebelum kegiatan Program READ dimulai, akan dilaksanakan dahulu Pertemuan Awal sebanyak 2 (dua) kali dengan selang waktu 2 (dua) minggu. Kemudian harus dijelaskan tujuan, hasil yang diharapkan, dan bagaimana proses pelaksanannya. Sekaligus disepakati waktu, tempat, peserta, dan lain-lain.
 Mempersiapkan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap persiapan antara lain; penentuan calon peserta; nara sumber, undangan jadwal, biaya pelaksanaan, ATK, dan lain-lain.

(b). Pelaksanaan
 Penyuluh Pertanian/Fasilitator Desa dibantu oleh DMU menyiapkan tempat, peralatan yang diperlukan (antara lain:materi Program READ), dan lain-lain.
 Acara pertemuan:
• Penyampaian materi Program READ dan mekanisme pelaksanaan kegiatan READ oleh Staf DMU, dilanjutkan dengan diskusi.
• Selesai pertemuan awal pertama harus ada komitmen dalam bentuk pernyataan dari desa yang bersangkutan untuk ikut serta dalam program READ dan harus menerima fasilitator desa selama masa program.
• Apabila desa yang bersangkutan telah menyetujui untuk mengikuti program READ, maka dua minggu kemudian para peserta pada pertemuan awal pertama ini harus datang pada pertemuan awal kedua dengan tujuan membentuk Unit Pengelola Dana Desa (UPDD) beserta pengurusnya. Untuk itu setiap perwakilan kelompok masyarakat miskin menyiapkan satu orang yang sanggup menjadi pengurus UPDD.
• Syarat menjadi pengurus UPDD antara lain:
 Warga desa yang bersangkutan;
 Bisa membaca dan menulis;
 Besedia bekerja untuk membangun desanya;
 Dinilai oleh masyarakat jujur dan berkarakter baik;
 Sukarela, tidak mendapat imbalan;
 Bertanggung jawab dan bersedia; mengembangkan dana desa dari Program READ;
 Dan lain-lain.

(c). Pelaporan
Pelaporan pelaksanaan kegiatan pertemuan awal pertama ini disusun oleh Penyuluh Pertanian/Fasilitator Desa dibantu DMU, kemudian dikirim kepada DMU.
Laporan berisi antara lain: latar belakang, tujuan, output, peserta, materi, pemandu, proses pertemuan dan hasil, dan lain-lain.



3. PERTEMUAN AWAL KEDUA
(1). Tujuan
Tujuan Pertemuan Awal Kedua adalah untuk membentuk Unit Pengelola Dana Desa (UPDD) yang akan mengelola pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa dan pengelolaan dana pengembangan usaha pertanian.
(2). Output, Outcome, Impact
(a). Output
 Terlaksananya Pertemuan Kedua di setiap desa lokasi program READ.
 Terbentuknya UPDD beserta pengurusnya di desa yang bersangkutan dikukuhkan minimal oleh Kepala Desa.
(b). Outcome
UPDD mengelola pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa dan pengelolaan dana pengembangan usaha pertanian dengan baik (efisien, efektif, dan berhasil guna).
(c). Impact
 Pembangunan infrastruktur bermanfaat bagi masyarakat miskin untuk akses pasar, akses produksi pertanian dan mencapai hidup sehat.
 Pengelolaan dana pengembangan usaha pertanian bermanfaat bagi masyarakat miskin untuk meningkatkan usaha peranian budidaya dan non budidaya.
(3). Peserta
Peserta pertemuan ini adalah peserta Pertemuan awal Pertama.
(4). Pelaksana
Kegiatan ini difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian/Fasilitator Desa serta dibantu oleh Staf DMU.
(5). Waktu
Waktu pelaksanaan kegiatan ini 2 (dua) minggu setelah Pertemuan Awal Pertama.
(6). Lokasi
Lokasi kegiatan ini di 20 desa baru lokasi program READ tahun 2011.
(7). Pelaksanaan
(a) Persiapan
Mempersiapkan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap persiapan antara lain; penentuan nara sumber, undangan, jadwal, biaya pelaksanaan, ATK, dan lain-lain.
(b) Proses Pertemuan
 DMU menyampaikan materi tentang UPDD (pengertian, fungsi, syarat pengurus, tugas masing-masing pengurus, dll.).
 Proses pembentukan UPDD dan pengurusnya yang difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian/Fasilitator dibantu DMU sesuai Pedoman Pembentukan UPDD.
(c) Pelaporan
Pelaporan pelaksanaan kegiatan pertemuan awal pertama ini disusun oleh Penyuluh Pertanian/Fasilitator Desa dibantu DMU, kemudian dikirim kepada DMU.
Laporan berisi antara lain: latar belakang, tujuan, output, peserta, materi, pemandu, proses pertemuan dan hasil, dan lain-lain.





















4. SURVEY DESA

a). Latar Belakang
Survey Desa dalam hal ini adalah kegiatan Participatory Rural Appraisal (PRA) untuk mengkaji masalah dan potensi desa secara partisipatif oleh masyarakat desa sebagai bahan menyusun perencanaan desa. Kegiatan ini merupakan tahapan awal untuk meningkatkan keterampilan dalam perencanaan dan tata pemerintahan desa bagi aparat desa (strengthening village planning skills) dalam mengkaji:
(1). Sumber daya, kekuatan, prioritas dan keragaman desa.
(2). Peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dikaitkan dengan produktifitas kerja, kesejahteraan keluarga, akses dan kontrol pada sumber daya alam, pengambilan keputusan ditingkat desa dan keluarga serta kegiatan sosial di desa yang bersangkutan.
(3). Struktur, fungsi dan komposisi administrator desa dan organisasi masyarakat informal. Pelaksanaan Survei Desa/PRA perlu dijelaskan secara rinci, agar pelaksanaannya efisien, efektif, dan berhasil guna.
b). Tujuan
Tujuan Survei Desa/PRA adalah untuk mengidentifikasi permasalahan dan potensi desa yang dapat digunakan sebagai bahan dasar/pertimbangan perencanaan pembangunan desa.
c). Output, Outcome, Impact
(1). Output
(a) Terlaksananya survei desa/PRA secara partisipasif oleh masyarakat di setiap desa baru lokasi Program READ.
(b) Diperolehnya data/informasi sebagai berikut:
 Sumber daya manusia:
• Jumlah KK miskin laki-laki dan perempuan (petani, non petani);
• Jumlah petani laki-laki dan perempuan (pemilik, penyakap/bagi hasil, buruhtani, dll);
 Sumber daya lainnya, seperti:
• Potensi-potensi di desa maupun di luar desa (berkaitan untuk akses ke pasar, akses peningkatan produksi pertanian, fasilitas hidup sehat) yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat miskin , antara lain:
 Luas dan kondisi lahan pertanian (sawah, tegalan, pekarangan, dll);
 Jumlah, volume, dan kondisi infrastruktur: jalan (desa, usaha tani, ke pasar), irigasi, pasar, dll;
• Jumlah dan kondisi fasilitas umum untuk mendukung hidup sehat, seperti air bersih, WC, saluran air, dan lain-lain.
• Jumlah dan kondisi kelompoktani, Gabungan Kelompoktani, koperasi, bank, dan kelembagaan ekonomi lainnya yang ada di desa dan mudah dijangkau oleh masyarakat miskin;
 Masalah-masalah yang dihadapi masyarakat miskin yang berkaitan untuk akses ke pasar, akses peningkatan produksi pertanian, fasilitas hidup sehat.
 Peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan di desa yang berkaitan dengan:
• produktivitas kerja,
• kesejahteraan keluarga,
• akses dan control pada sumber daya alam,
• pengambilan keputusan di tingkat desa dan keluarga,
• kegiatan sosial desa,
(c) Struktur, fungsi dan komposisi administrator desa dan organisasi masyarakat informal.
(d) Dan lain-lain.
2). Outcome
(1). Meningkatnya keterampilan aparat desa dalam melaksanakan perencanaan pembangunan desa dan tata pemerintahan desa;
(2). Tersusunnya rencana pembangunan desa sesuai dengan potensi dan masalahnya.
3). Impact
Pembangunan desa yang berkaitan dengan pertumbuhan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, perbaikan pengelolaan sumber daya alam serta infrastruktur untuk akses ke pasar, akses produksi pertanian, dan hidup sehat dilaksanakan sesuai perencanaan dan berhasil dengan baik serta dapat dimafaatkan oleh masyarakat miskin.
d). Peserta
Peserta kegiatan ini adalah perempuan dan laki-laki dari unsur-unsur aparat desa, UPDD, dan perwakilan dari kelompok-kelompok masyarakat miskin di desa, dan lain-lain.
e). Pelaksana
Kegiatan ini difasilitasi oleh DMU dan dibantu oleh PFU, Fasilitator Desa (FD) serta Penyuluh Pertanian.
f). Tahapan Pelaksanaan
(1). Tahap Persiapan
(a) Menyampaikan informasi kegiatan ini kepada Kepala Desa dan menyepakati peserta, tempat pertemuan, dan lain-lain.
(b) Menyiapkan keperluan survey desa/PRA, antara lain: biaya, ATK, undangan, dan lain-lain.
(2). Tahap Pelaksanaan
Pelaksanaan Survei Desa/PRA dapat dilaksanakan 2 (dua) hari atau lebih.
(a) Pembukaan: didahului dengan klarifikasi tujuan yang hendak dicapai, menjelaskan kewajiban peserta selama kegiatan berlangsung, dan lain-lain.
(b) Proses survey desa dengan metode PRA yang dipandu oleh Fasilitator Desa/Penuluh Pertanian/Staf DMU, sehingga mendapatkan data/informasi pada output di atas.
(c) Fasilitator Desa/Penyuluh Pertanian/Staf DMU yang tidak sedang memandu mencatat hasil survey desa.
(3). Tahapan Pelaporan
Pelaporan pelaksanaan kegiatan ini disusun oleh Penyuluh Pertanian/Fasilitator Desa dibantu DMU, kemudian dikirim kepada DMU.
Laporan berisi antara lain: latar belakang, tujuan, output, peserta, materi, pemandu, proses pertemuan dan hasil, dan lain-lain.
g). Lokasi
Lokasi pelaksanaan kegiatan ini di setiap desa baru lokasi program READ.
h). Waktu
Kegiatan ini dilaksanakan setelah Pertemuan Awal Kedua dan sebelum kegiatan Perencanaan Desa Tahunan.
Powered By Blogger
SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA